Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN KONSULTAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Jumlah SKPPL yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut: a. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh) SKPPL yang terdiri dari paling rendah 16 (enam belas) SKPPL Terstruktur dan 4 (empat) SKPPL Tidak Terstruktur; b. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 (empat puluh) SKPPL yang terdiri dari paling rendah 32 (tiga puluh dual SKPPL Terstruktur dan 8 (delapan) SKPPL Tidak Terstruktur; c. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 (enam puluh) SKPPL yang terdiri dari paling rendah 48 (empat puluh delapan) SKPPL Terstruktur dan 12 (dua belas) SKPPL Tidak Terstruktur.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.