Jumlah SKPPL yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut:
a.
Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh) SKPPL yang terdiri dari paling rendah 16 (enam belas) SKPPL Terstruktur dan 4 (empat) SKPPL Tidak Terstruktur;
b.
Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 (empat puluh) SKPPL yang terdiri dari paling rendah 32 (tiga puluh dual SKPPL Terstruktur dan 8 (delapan) SKPPL Tidak Terstruktur;
c.
Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 (enam puluh) SKPPL yang terdiri dari paling rendah 48 (empat puluh delapan) SKPPL Terstruktur dan 12 (dua belas) SKPPL Tidak Terstruktur.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.