(1)
Konsultan Pajak wajib menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dalam bentuk
softcopy
dan
hardcopy
;
b.
melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan;
c.
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku; dan
d.
disampaikan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
(2)
Penyampaian
softcopy
Laporan Tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
(3)
Hardcopy
Laporan Tahunan Konsultan Pajak yang memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
(4)
Tanggal penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah tanggal diterimanya
hardcopy
Laporan Tahunan dimaksud oleh Direktur Jenderal Pajak apabila disampaikan secara langsung atau tanggal bukti pengiriman dari kantor pos atau sejenisnya apabila penyampaian Laporan Tahunan dilakukan melalui pos dan sejenisnya.
BAB VII
TEGURAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN PRAKTIK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.