Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN KONSULTAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Konsultan Pajak wajib menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: a. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dalam bentuk softcopy dan hardcopy ; b. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; c. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku; dan d. disampaikan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya. (2) Penyampaian softcopy Laporan Tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak. (3) Hardcopy Laporan Tahunan Konsultan Pajak yang memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak. (4) Tanggal penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah tanggal diterimanya hardcopy Laporan Tahunan dimaksud oleh Direktur Jenderal Pajak apabila disampaikan secara langsung atau tanggal bukti pengiriman dari kantor pos atau sejenisnya apabila penyampaian Laporan Tahunan dilakukan melalui pos dan sejenisnya. BAB VII TEGURAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN PRAKTIK

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.