⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 16/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
PIB sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf 1 meliputi:
a.
Pemberitahuan Impor Barang;
b.
Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
c.
Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (
Customs Declaration
);
d.
Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
e.
Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
f.
Pemberitahuan Impor Barang dan Tempat Penimbunan Berikat;
g.
surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan
h.
PIB Iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.