Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 16/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

PIB sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf 1 meliputi: a. Pemberitahuan Impor Barang; b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus; c. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ( Customs Declaration ); d. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; e. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); f. Pemberitahuan Impor Barang dan Tempat Penimbunan Berikat; g. surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan h. PIB Iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.