TATA CARA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI REKANAN YANG TERGABUNG DALAM SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Pengadaan adalah sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/atau jasa instansi pemerintah melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
2.
Rekanan adalah pengusaha yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.
3.
Pihak Lain adalah marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat instansi pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/atau jasa.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.