TATA CARA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI REKANAN YANG TERGABUNG DALAM SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
(1)
Pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh Rekanan dalam Sistem Informasi Pengadaan wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain.
(2)
Rekanan wajib melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai pada kolom penyerahan yang pajak pertambahan nilainya dipungut oleh pemungut pajak pertambahan nilai.
(3)
Pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut oleh Pihak Lain tidak perlu dilaporkan oleh Rekanan yang merupakan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.