BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:
a.
langsung ke KPP atau KP2KP;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
d.
e-filing
yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disampaikan oleh Pemotong dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c meliputi SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang berbentuk:
a.
formulir kertas
(hard copy)
; dan
b.
e-SPT
yang disampaikan dalam media elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.