Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara: a. langsung ke KPP atau KP2KP; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau d. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disampaikan oleh Pemotong dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c meliputi SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang berbentuk: a. formulir kertas (hard copy) ; dan b. e-SPT yang disampaikan dalam media elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.