TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN
(1)
Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, berupa:
a.
gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada
server
atau pemadaman listrik, dan/atau
b.
keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan,
Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Termasuk keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu terjadinya antrian yang tidak dapat ditangani dengan menggunakan prosedur standar penerimaan Surat Pernyataan di setiap akhir periode penyampaian Surat Pernyataan.
(3)
Gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada
server
atau pemadaman listrik dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak oleh:
a.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu di Kanwil DJP;
b.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu Kanwil DJP Jakarta yang berlokasi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Kantor Pelayanan Pajak; atau
d.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu selain di Kanwil DJP,
dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.