TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN
Prosedur penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a.
penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan;
b.
penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya;
c.
penerbitan tanda terima Surat Pernyataan;
d.
penerbitan Surat Keterangan; dan
e.
permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap Surat Pernyataan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.