TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN
Penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
b.
Surat Pernyataan paling sedikit dilampiri:
1.
bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;
2.
bukti pelunasan Tunggakan Pajak, dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak tersebut;
3.
bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan pajak tersebut;
4.
daftar rincian Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi kepemilikan Harta berupa:
a)
kode Harta (kolom 2);
b)
nama Harta (kolom 3);
c)
tahun perolehan (kolom 4); dan
d)
nilai nominal/nilai wajar Harta (kolom 5.B); dan
5.
daftar Utang tambahan, yang paling sedikit memuat informasi Utang berupa:
a)
kode Utang (kolom 15);
b)
jenis Utang (kolom 16);
c)
tahun peminjaman (kolom 17); dan
d)
nilai yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang (kolom 5.C).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.