TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN
(1)
Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima sementara diterbitkan.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan untuk:
a.
memastikan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; dan
b.
memastikan kesesuaian Surat Pernyataan dengan:
1.
bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;
2.
bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
3.
bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan;
4.
daftar rincian Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 4; dan
5.
daftar Utang tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 5.
(4)
Kegiatan untuk memastikan kesesuaian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan meminta kelengkapan Surat Pernyataan kepada Wajib Pajak.
(5)
Dalam hal Surat Pernyataan beserta lampirannya telah sesuai berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan.
(6)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara Surat Pernyataan:
a.
termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,
b.
tidak dapat dapat menunjukkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak, dan/atau
c.
tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan,
berlaku ketentuan:
a.
tidak diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan;
b.
Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan;
c.
Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan; dan
d.
tanda terima sementara Surat Pernyataan menjadi tidak berlaku.
(7)
Bagi Wajib Pajak yang telah menerima tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.