Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7), harus diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan kepada Wajib Pajak menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. (2) Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak, paling lambat: a. pada tanggal 31 Oktober 2016 untuk tanda terima sementara Surat Pernyataan yang diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2016; b. pada tanggal 31 Januari 2017 untuk tanda terima sementara Surat Pernyataan yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember2016; atau c. pada tanggal 30 April 2017 untuk tanda terima sementara Surat Pernyataan yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. (3) Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak untuk tanda terima yang diterbitkan karena gangguan pada jaringan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan tanda terima sementara. (4) Dalam hal terjadi gangguan jaringan pada setiap akhir periode penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan mengacu pada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat: a. pada tanggal 31 Desember 2016 untuk Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. pada tanggal 31 Maret 2017 untuk Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; atau c. pada tanggal 30 Juni 201 7 untuk Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (6) Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kelengkapan dokumen harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak di tempat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan; dan b. atas pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan diterbitkan Berita Acara Pemenuhan Kelengkapan Dokumen menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. (8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang mengakibatkan: a. kelebihan atau kekurangan pembayaran Uang Tebusan namun kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 terpenuhi, Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) dibetulkan sesuai dengan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; atau b. kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tidak terpenuhi, Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum. (9) Dalam hal Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini dan Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan kepada Wajib Pajak. (10) Wajib Pajak yang Surat Keterangannya dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, dapat menyampaikan kembali Surat Pernyataan beserta lampirannya.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.