(1)
Surat Keberatan yang disampaikan secara elektronik (
e-filing
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan Surat Keberatan dalam bentuk dokumen elektronik.
(2)
Dalam penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (
e-filing
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk
portable document format
(pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keberatan tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.