Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT KEBERATAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap penyampaian Surat Keberatan secara elektronik ( e-filing ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal hasil validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, Wajib Pajak diberikan notifikasi. (3) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. (4) Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.