(1)
Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (
e-filing
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat.
(2)
Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (
e-filing
) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (
e-filing
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(4)
Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan.
(5)
Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.