Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT KEBERATAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik ( e-filing ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. (2) Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik ( e-filing ) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik ( e-filing ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (4) Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. (5) Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.