Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT KEBERATAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat Keberatan yang disampaikan secara elektronik ( e-filing ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. (2) Penandatanganan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara Tanda Tangan Elektronik. (3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik. (4) Tata cara memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.