Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SELAIN INSTANSI PEMERINTAH DAN BAGI PIHAK LAIN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi: a. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah; dan b. Pihak Lain, menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT. (2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT (Formulir 1107 PUT); dan b. lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT, yaitu: 1. Daftar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2); dan 2. Daftar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pihak Lain (Formulir 1107 PUT 3). (3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap: a. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah; dan/atau b. Pihak Lain. (4) Daftar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 wajib diisi oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah. (5) Daftar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pihak Lain (Formulir 1107 PUT 3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 wajib diisi oleh Pihak Lain. (6) Ketentuan mengenai: a. contoh format Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A; dan b. petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B, huruf C, dan huruf D, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.