BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SELAIN INSTANSI PEMERINTAH DAN BAGI PIHAK LAIN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik.
(2)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah yang telah menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT sebelum mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dapat tetap menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT dimaksud untuk membuat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui:
a.
kantor pelayanan pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan; atau
b.
laman Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://www.pajak.go.id.
(5)
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 untuk membuat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah dimaksud tidak dapat kembali membuat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk Masa Pajak sejak beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 dimaksud.
(7)
Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah yang baru ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sejak mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022.
(8)
Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah juga bertindak sebagai Pihak Lain pada saat atau setelah mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah dimaksud wajib menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 untuk membuat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak Masa Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah dimaksud juga bertindak sebagai Pihak Lain.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.