BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SELAIN INSTANSI PEMERINTAH DAN BAGI PIHAK LAIN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah yang beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 melakukan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT untuk Masa Pajak sebelum beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT dimaksud dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.