Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SELAIN INSTANSI PEMERINTAH DAN BAGI PIHAK LAIN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah yang beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 melakukan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT untuk Masa Pajak sebelum beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT dimaksud dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.