BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SELAIN INSTANSI PEMERINTAH DAN BAGI PIHAK LAIN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saluran tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan.
(3)
Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah yang menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berlaku dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT yang dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT dimaksud telah dapat disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka:
a.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah; dan/atau
b.
Pihak Lain,
dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.