Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah SPT Masa PPN. 2. Lampiran SPT adalah Lampiran SPT Masa PPN yang terdiri dari Formulir 1106 A, Formulir 1106 B dan Formulir 1106 BM. 3. SPT Lengkap adalah SPT yang semua unsur yang tercantum dalam SPT Masa PPN Formulir 1106 telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Kuasanya, dan semua unsur yang tercantum dalam Formulir 1106 A dan Formulir 1106 B telah diisi dengan lengkap, khusus bagi PKP yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, SPT Masa PPN dianggap lengkap bila Formulir 1106 BM telah diisi, serta dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan penyampaian SPT selain Lampiran SPT, telah disampaikan. 4. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronik, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD). 5. e-SPT adalah SPT yang berbentuk formulir elektronik dalam media elektronik. 6. Penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing) adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem on-line yang real time sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). 7. Sktruktur data adalah urutan dan atribut elemen data yang tersusun dalam satu kesatuan yang baku. 8. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan Lampiran SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Lampiran SPT sesuai dengan struktur data yang ditetapkan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.