(1)
SPT dan Lampiran SPT wajib dibuat oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
(2)
SPT dan Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dengan ukuran folio yang bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
SPT dan Lampiran SPT adalah :
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai - Formulir 1106 (F.1.2.32.01);
b.
Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran - Formulir 1106 A (F.1.2.32.02);
c.
Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan - Formulir 1106 B (F.1.2.32.03);
d.
Lampiran 3 Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah - Formulir 1106 BM (F.1.2.32.04);
(4)
Tata cara pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagaimana tersebut dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT dan Lampiran SPT yang ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.