(1)
SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual dan e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b, dapat disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
(2)
Formulir 1106 yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, hanya dapat disampaikan di KPP tempat PKP dikukuhkan.
(3)
Penelitian SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KPP atau KP4 setiap kali pada saat PKP melaporkan SPT dan Lampiran SPT.
(4)
Penelitian SPT dan Lampiran SPT dan Pengujian Data yang disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat PKP melaporkan SPT dan Lampiran SPT.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.