Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual dan e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b, dapat disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). (2) Formulir 1106 yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, hanya dapat disampaikan di KPP tempat PKP dikukuhkan. (3) Penelitian SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KPP atau KP4 setiap kali pada saat PKP melaporkan SPT dan Lampiran SPT. (4) Penelitian SPT dan Lampiran SPT dan Pengujian Data yang disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat PKP melaporkan SPT dan Lampiran SPT.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.