(1)
SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, hanya dapat disampaikan oleh PKP yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima sampai dengan 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
(2)
SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dapat disampaikan oleh PKP yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima kurang atau lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
(3)
SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dikecualikan dari tata cara penyampaian Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Dalam hal PKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, maka untuk Masa Pajak selanjutnya tidak diperbolehkan menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.