Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dianggap tidak lengkap apabila: a. Nama dan atau NPWP tidak dicantumkan dalam SPT; b. Elemen dalam Formulir 1106 tidak atau kurang lengkap diisi; c. Formulir 1106 tidak ditandatangani oleh PKP; d. Formulir 1106 ditandatangani oleh Kuasa PKP, tetapi tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus; e. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri Surat Setoran Pajak; f. SPT yang Lampiran SPT-nya dalam bentuk media elektronik tidak disampaikan, kecuali SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); atau g. SPT tidak dilampiri dengan dokumen lain yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) sebagai kelengkapan penyampaian SPT. h. SPT yang Lampiran SPT-nya dalam bentuk media elektronik setelah dilakukan pengujian data, struktur datanya tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara langsung oleh PKP, ditolak oleh petugas penerima SPT dan dikembalikan kembali kepada PKP untuk dilengkapi. (3) SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan oleh PKP melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir: a. ditolak oleh petugas penerima SPT dan dikembalikan kembali kepada PKP untuk dilengkapi, apabila termasuk dalam kategori ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f; b. diterima sementara oleh petugas penerima SPT dan diberitahukan kepada PKP untuk dilengkapi, apabila termasuk dalam kategori ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf g. (4) SPT Tidak Lengkap yang diterima sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, harus dilengkapi oleh PKP sampai dengan batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. SPT dianggap diterima pada saat SPT dilengkapi oleh PKP. (5) SPT Tidak Lengkap yang diterima sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, tetapi tidak dilengkapi oleh PKP, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (6) Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung oleh PKP dengan cara e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan tanda terima SPT. (7) Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan oleh PKP melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir dengan cara e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT. (8) Dalam hal KPP tidak bisa memberikan tanda terima atas SPT Lengkap yang disampaikan langsung oleh PKP dengan cara e-SPT, KPP dapat memberikan tanda terima sementara. (9) PKP yang sudah memenuhi ketentuan bahwa dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, tetapi tidak menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.