(1)
SPT yang telah diisi secara benar, jelas dan lengkap dapat disampaikan secara elektronik (E-Filing) melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) oleh PKP ke Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
(2)
Apabila SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada PKP diberikan Bukti Penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah Formulir 1106 yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Bukti Penerimaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berisi informasi yang meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
(4)
Penyampaian SPT secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
(5)
SPT yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
(6)
PKP mencetak dan menandatangani Formulir 1106 yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(7)
PKP wajib menyampaikan Formulir 1106 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan secara langsung atau melalui pos tercatat, paling lama :
a.
14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dalam hal SPT disampaikan sebelum batas akhir penyampaian.
b.
14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik dalam hal SPT disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian.
(8)
SPT dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sepanjang PKP telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)
Apabila kewajiban menyampaikan Formulir 1106 beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan melalui pos secara tercatat, tanggal penerimaan Formulir 1106 beserta lampirannya adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
(10)
Dalam hal PKP tidak menyampaikan Formulir 1106 beserta lampiran yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PKP dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(11)
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) wajib memberikan jaminan kepada PKP bahwa SPT beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan real time serta diakui oleh pihak PKP dan Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.