(1)
Penyampaian SPT dan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya diperkenankan sampai dengan Masa Pajak Juni 2006.
(2)
PKP yang masih menyampaikan SPT dan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.