(1)
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka :
a.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk dan Isi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ./2002;
b.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ./2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik Terhadap PKP Yang Dalam Satu Masa Pajak Melaporkan 500 Faktur Pajak Standar Atau Lebih Wajib Menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002;
(2)
Keputusan-keputusan lain yang mengatur tentang SPT sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.