Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT mulai Masa Pajak Januari 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.