Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
2.
KP4 adalah Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dalam wilayah KPP.
3.
SPT adalah Surat Pemberitahuan, yaitu :
a.
bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik;
b.
bagi PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik.
4.
Lampiran SPT adalah Lampiran I SPT dan Lampiran 2 SPT.
5.
e-SPT adalah Aplikasi Pengisian SPT.
6.
Data elektronik adalah data SPT yang dihasilkan dari e-SPT.
7.
Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain : diskette, flash disk, dan Compact Disk (CD).
8.
e-Filing adalah cara penyampaian dengan sistem on-line yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
9.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
10.
Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT dan Lampiran SPT.
11.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
12.
PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 11 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.