(1)
SPT terdiri dari :
a.
Induk SPT - Formulir 1107 (F.1.2.32.01);
b.
Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM - Formulir 1107 A (D.1.2.32.01); dan
c.
Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM - Formulir 1107 B (D.1.2.32.02);
(2)
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap PKP.
(3)
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengisiannya serta keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.