Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) SPT terdiri dari : a. Induk SPT - Formulir 1107 (F.1.2.32.01); b. Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM - Formulir 1107 A (D.1.2.32.01); dan c. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM - Formulir 1107 B (D.1.2.32.02); (2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap PKP. (3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengisiannya serta keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.