(1)
SPT dapat disampaikan oleh PKP dengan cara :
a.
Manual, yaitu :
1.
Disampaikan langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau KP4 setempat; atau
2.
Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir, ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau KP4 setempat.
b.
Elektronik yaitu melalui e-Filing, yang tata cara penyampaiannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-05/PJ./2005
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
(2)
Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.