(1)
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk :
a.
formulir kertas (hard copy); atau
b.
data elektronik, yang disampaikan :
1.
dalam bentuk media elektronik; atau
2.
melalui e-Filing.
(2)
Dalam hal Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), PKP dapat menyesuaikan bentuk Lampiran SPT sesuai dengan kebutuhannya atau sesuai dengan banyaknya transaksi yang dilakukan.
(3)
Penyesuaian bentuk Lampiran SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mencantumkan identitas PKP dan memperhatikan unsur-unsur kolom yang ada dalam Lampiran SPT sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PKP harus menggunakan e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.