Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PEMUNGUT PPN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 14/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : 1. KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar. 2. KP4 adalah Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dalam wilayah KPP. 3. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN yang terdiri dari Induk SPT dan Lampiran SPT. 4. Lampiran SPT adalah Lampiran I SPT dan Lampiran 2 SPT. 5. e-SPT adalah Aplikasi Pengisian SPT. 6. Data elektronik adalah data SPT yang dihasilkan dari e-SPT. 7. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain : diskette, flash disk, dan Compact Disk (CD). 8. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. 9. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik SPT. 10. Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut. 11. Bendaharawan Pemerintah adalah : a. Bendahara Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Pejabat yang mengeluarkan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau b. Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.