Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PEMUNGUT PPN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 14/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) SPT terdiri dari : a. Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02); b. Lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03); c. Lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04). (2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap Pemungut PPN kecuali Penerbit SPM. (3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.