⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 14/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk :
a.
formulir kertas (hard copy); atau
b.
data elektronik yang disampaikan dalam bentuk media elektronik.
(2)
Dalam hal Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan c, disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), Pemungut PPN dapat menyesuaikan bentuk Lampiran SPT sesuai dengan kebutuhannya atau sesuai dengan banyaknya transaksi yang dilakukan.
(3)
Penyesuaian bentuk Lampiran SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mencantumkan identitas Pemungut PPN dan memperhatikan unsur-unsur kolom yang ada dalam Lampiran SPT sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.