⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 14/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk media elektronik, dapat disampaikan ke KPP atau KP4.
(2)
Penelitian terhadap SPT yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP4 setiap kali pada saat SPT diterima.
(3)
Penelitian dan Pengujian Data terhadap SPT yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT diterima.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.