⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 14/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena Pemungut PPN tidak melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM, maka Lampiran SPT tidak perlu disampaikan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.