⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 14/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Pemungut PPN melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa Bagi Pemungut PPN Formulir 1101 PUT.
(2)
Pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Pemungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.