⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 14/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ./2001 tentang Bentuk dan Isi SPT Masa Bagi Pemungut PPN, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang SPT sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tetap berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.