1.
Data pembayaran/penyetoran pajak yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(5) diterima Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan selanjutnya disebut Data MPN.
2.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak meneruskan Data MPN ke unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Data MPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data bagi KPP dan pihak terkait lainnya dalam pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak oleh Wajib Pajak.
4.
Tata cara pengolahan Data MPN pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.