Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PELAKSANAAN MODUL PENERIMAAN NEGARA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

1. Data pembayaran/penyetoran pajak yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(5) diterima Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan selanjutnya disebut Data MPN. 2. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak meneruskan Data MPN ke unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 3. Data MPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data bagi KPP dan pihak terkait lainnya dalam pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak oleh Wajib Pajak. 4. Tata cara pengolahan Data MPN pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.