Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka:
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi yang Diolah Dengan Cara O
n-line
;
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-48/PJ/2003 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara dengan Sistem Internal Cek, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-341/PJ./2003;
3.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-162/PJ/2003 tentang Pelaksanaan Sistem Monitoring Pembayaran Pajak (MP3) pada Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2003 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui PT Pos Indonesia (Persero) yang Diolah dengan cara O
n-line
.
dinyatakan tetap berlaku sepanjang menyangkut pembayaran pajak tahun 2006 dan sebelumnya.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.