Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PELAKSANAAN MODUL PENERIMAAN NEGARA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi yang Diolah Dengan Cara O n-line ; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-48/PJ/2003 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara dengan Sistem Internal Cek, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-341/PJ./2003; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-162/PJ/2003 tentang Pelaksanaan Sistem Monitoring Pembayaran Pajak (MP3) pada Direktorat Jenderal Pajak; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2003 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui PT Pos Indonesia (Persero) yang Diolah dengan cara O n-line . dinyatakan tetap berlaku sepanjang menyangkut pembayaran pajak tahun 2006 dan sebelumnya.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.