(1)
Kewenangan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor
362/KMK.04/1999
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.03/2006
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa
(2)
Kewenangan pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor
561/KMK.03/2004
tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
91/PMK.03/2006
.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.