(1)
Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
362/KMK.04/1999
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
(2)
Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.03/2006
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pisisir Pantai Selatan Pulau Jawa diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
(3)
Keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
561/KMK.03/2004
tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
91/PMK.03/2006
diberikan oleh Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.