Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PELAKSANAANPENGURANGANPAJAKBUMIDANBANGUNANDANBEAPEROLEHANHAKATASTANAHDANBANGUNANDALAMWILAYAHKERJAKANTORWILAYAHDIREKTORATJENDERALPAJAKYANGTELAHMENERAPKANSTRUKTURORGANISASIDANTATAKERJASESUAIDENGANPERATURANMENTERIKEUANGANNOMOR132/PMK.01/2006TENTANGORGANISASIDANTATAKERJAINSTANSIVERTIKALDIREKTORATJENDERALPAJAKSEBAGAIMANATELAHDIUBAHDENGANPERATURANMENTERIKEUANGANNOMOR55/PMK.01/2007SELAINKANTORWILAYAHDIREKTORATJENDERALPAJAKWAJIBPAJAKBESARDANKANTORWILAYAHDIREKTORATJENDERALPAJAKJAKARTAKHUSUS

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (2) Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pisisir Pantai Selatan Pulau Jawa diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (3) Keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006 diberikan oleh Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.