(1)
Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang berkas permohonannya sudah diteruskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang berkas permohonannya sudah diteruskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.