Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007 yang penerbitannya dilakukan melalui kegiatan cetak massal.
2.
Nomenklatur Instansi Lama adalah Nomenklatur Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Nomenklatur Instansi Baru adalah Nomenklatur Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.