(1)
SPPT PBB harus diterbitkan menggunakan formulir SPPT PBB dengan format Nomenklatur Instansi Baru.
(2)
SPPT PBB dapat diterbitkan menggunakan formulir dengan format Nomenklatur Instansi lama sepanjang formulir SPPT PBB dicetak sebelum tanggal 8 Januari 2007.
(3)
SPPT PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperlakukan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan SPPT PBB yang diterbitkan dengan format Nomenklatur Instansi Baru.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.