Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGGUNAAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2007

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPPT PBB harus diterbitkan menggunakan formulir SPPT PBB dengan format Nomenklatur Instansi Baru. (2) SPPT PBB dapat diterbitkan menggunakan formulir dengan format Nomenklatur Instansi lama sepanjang formulir SPPT PBB dicetak sebelum tanggal 8 Januari 2007. (3) SPPT PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperlakukan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan SPPT PBB yang diterbitkan dengan format Nomenklatur Instansi Baru.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.