PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PERLAKUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN DALAM SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 4/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
b.
perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah;
c.
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan;
d.
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai AEO; atau
e.
pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
(3)
Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan pengusaha pabrikan atau produsen yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
(4)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN;
c.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut PPN;
d.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
e.
ekspor Jasa Kena Pajak.
(5)
Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi:
a.
jasa maklon;
b.
jasa perbaikan dan perawatan;
c.
jasa konstruksi, yaitu layanan Jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi,
yang batasan kegiatannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN.
(6)
Kepala KPP secara jabatan menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
(7)
Kepala KPP berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan dapat menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf e sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
(8)
Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dengan melampirkan surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
(9)
Surat pernyataan sebagairnana dimaksud pada ayat (8) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.