PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PERLAKUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN DALAM SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 4/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) terhadap pengusaha yang merupakan MITA Kepabeanan dan AEO sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima data atau informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menunjukkan bahwa pengusaha dimaksud telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan dan AEO yang disampaikan secara berkala.
(2)
Pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atas pengusaha yang merupakan MITA Kepabeanan dan AEO dapat dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima data atau informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pencabutan keputusan penetapan MITA Kepabeanan dan AEO yang disarnpaikan secara berkala.
BAB III
PERLAKUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN DALAM SURAT
KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.