PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PERLAKUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN DALAM SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 4/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan oleh:
a.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu;
b.
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu; atau
c.
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah,
diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri.
(2)
Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permohonan Pengembalian Pendahuluan atas SPT atau pembetulannya pada Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum atau setelah Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
(3)
Berdasarkan basil penelitian terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP dapat menerbitkan SKPPKP.
(4)
Kredit pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
untuk PPh:
1.
bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak Pemohon dan pemotong atau pemungut pajak telah melaporkan SPT atas Masa Pajak dilakukannya pemotongan atau pemungutan tersebut; dan/ atau
2.
bukti pembayaran PPh dalam tahun berjalan yang dibayar sendiri telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak Pemohon serta tervalidasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
b.
untuk PPN:
1.
Pajak Masukan, meliputi Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Pemohon telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan/atau
2.
Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Pemohon tervalidasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(5)
Dalam hal kredit pajak, yang meliputi:
a.
bukti pemotongan atau pemungutan PPh;
b.
bukti pembayaran PPh dalam tahun berjalan yang dibayar sendiri;
c.
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan/atau
d.
Pajak Masukan yang dibayar sendiri,
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kredit pajak tersebut tidak diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP.
(6)
Terhadap kredit pajak yang tidak diperhitungkan dalam SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri, yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Larnpiran huruf F Peraturan Menteri.
(7)
Pengajuan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mengajukan permohonan:
a.
secara elektronik, melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
b.
secara tertulis melalui penyampaian secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak Pemohon terdaftar.
(8)
Pengajuan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan sepanjang:
a.
Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dimohonkan Pengembalian Pendahuluan; dan
b.
tidak melebihi 1 (satu) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
(9)
Terhadap kelebihan pembayaran PPN, dalam hal Wajib Pajak Pemohon tidak mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak yang tidak diperhitungkan dalam SKPPKP ke Masa Pajak berikutnya atau Masa Pajak setelahnya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.