Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kegiatan Intelijen Perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan/atau informasi sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan.
2.
Pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pengamat untuk mencari dan menemukan kesesuaian antara data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan dengan fakta.
3.
Petugas Intelijen Perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan intelijen dan ditugaskan untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan, meliputi pegawai dalam jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum.
4.
Pengamat adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan melakukan Pengamatan dan ditugaskan untuk melaksanakan Pengamatan.
5.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan Kantor Pelayanan Pajak dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
6.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.